DPRD Siantar Pastikan Tidak Bahas  Laporan Keuangan Pemko Siantar 2025

DPRD Siantar Pastikan Tidak Bahas  Laporan Keuangan Pemko Siantar 2025
Timbul Marganda Lingga dan Andika Prayogi Sinaga

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Mayoritas fraksi DPRD Pematangsiantar punya satu suara, untuk tidak membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar  Tahun Anggaran (TA) 2025.  

Seperti disampaikan Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda  Lingga  didampingi Andika Prayogi Sinaga, Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Nurani Keadilan, Senin (27/07/2026).

Dijelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014, pembahasan LKPD, paling lambat  tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir dan untuk LKPD Pemko PematangsiantaTA 2025 batas waktunya sampai tanggal 31 Juli 2026.

Sementara, dari  tujuh Fraksi DPRD Pematangsiantar, hanya dua fraksi menyetujui LKPD dan lima fraksi lainnya menolak. Dua Fraksi yang setuju LKPD dibahas, Fraksi Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi PDI Perjuangan.

Sedangkan lima fraksi yang menolak membahas LKPD, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nurani Keadilan.

Dengan tidak dibahasnya LKPD Pemko Pematangsiantar TA 2025 oleh DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, pengesahannya bukan melalui Peraturan Daerah (Perda) tetapi melalui  Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun,  tidak  ada sanksi kalau LKPD tidak dibahas apalagi pengelolaan Keuangan Pemko Pematangsiantar masuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tapi , kalau LKPD tidak dibahas, DPRD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan  terkait pengelolaan keuangan tahun 2025 itu. Termasuk mempertanyakan soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA), kata Timbul.

Kemudian, kalau alasan  lima fraksi menolak membahas LKPD karena belum ada hasil Panitia Khusus (Pansus) pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, pada dasarnya itu sudah masuk ranah hukum yang tidak dapat diintervensi DPRD sebagai lembaga politik.

Sementara,  Andika Prayogi Sinaga,  Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Nurani Keadilan mengatakan,  pada dasarnya, penolakan Fraksi Nurani Keadilan yang terdiri dari dua  anggota DPRD Pematangsiantar dari Partai PKS dan  dua dari Partai Hanura tidak ada  dibahas secara internal. Sementara,  dua  anggota dari Partai Hanura menurutnya setuju agar LKPD dibahas

“Karena ada perbedaan pendapat, masalah itu akan kita pertanyakan kepada Ketua Fraksi Nurani Keadilan melalui rapat internal,” ujuarnya singkat. (nas)

Berita Lainnya

Index